Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Bakal Disanksi, Berikut Data BKN

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Jakarta – Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021, mengundurkan diri.

Menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama alasan para CPNS itu mundur bermacam-macam. Kendati demikian, ia tak mengungkap secara rinci alasan mundurnya para CPNS tersebut.

“Ya, alasannya macam-macam,” ucap Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Menurut dia, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan pemerintah.

Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.

Oleh karena itu, Satya menekankan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri akan diberi sanksi.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” ujarnya.

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

“Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta,” imbuh Satya.

Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri. Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Berikut data BKN, soal jumlah CPNS yang mengundurkan diri :

1. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang
2. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
3. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang
4. Kemenhub: 11 orang
5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 2 orang
6. BIN: 1 orang
7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang
8. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
9. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
10. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang
11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang
12. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
13. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
14. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang
15. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
16. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
17. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang
18. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
19. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang
20. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang
21. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang
22. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang
23. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang
24. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang
25. Pemerintah Kota Serang: 2 orang
26. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang
27. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang
28. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang
29. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang
30. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang
31. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang
32. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang
33. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang
34. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang
35. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang
37. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
38. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang
39. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang
40. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
41. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang
42. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang
43. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang
44. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang
45. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang
46. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang
47. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang
48. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang
49. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang
50. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang
51. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang
52. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang
53. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
54. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang
55. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang
56. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang
58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.