Prokes Ketat, Pemkot Perpanjang PPKM Mikro Hingga 28 Juni

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) melalui Surat Edaran Nomor: 443-1/245/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 melanjutkan PPKM Mikro sampai dengan 28 Juni 2021.

Keputusan itu, kata Danny, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 14 Juni 2021.

Instruksi Mendagri yang ditindaklanjuti SE Pemkot Makassar, berisi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Dasarnya, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata, Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” dikutip surat edaran yang diteken Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Surat edaran itu, juga mengacu pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover dan Keputusan Walikota Makassar Nomor 1160/331.1.05/TAHUN 2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Kota Makassar Tahun 2021.

Surat Edaran perpanjangan PPKM Mikro di Makassar, memuat 8 poin sebagai berikut :

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.

2. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 15 Juni 2021 sampai Tanggal 28 Juni 2021.

3. Kegiatan usaka Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita, mulai Tangal 15 Juni 2021 sampai Tanggal 28 Juni 2021.

4. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 Wita.

5. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

6. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan, agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID-19.

7. SATGAS COVID 19 melaksanakan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

8. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Danny, melalui Surat Edaran Nomor: 443-1/245/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.