PPKM Mikro Makassar, Mal dan Warkop  Tutup Jam 5 Sore

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Pemerintah Kota Makassar, kembali memperpanjang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dengan membatasi jam operasional sektor ekonomi pada Pukul 17.00 Wita atau jam 5 sore.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar bernomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar, Selasa (06/07/2021).

Surat edaran ini, mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Diketahui, pada poin 4 dalam surat edaran tersebut menyebutkan, bahwa jam operasional pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan dibatasi hingga Pukul 17.00 Wita.

“Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita,” bunyi poin selanjutnya dalam surat edaran tersebut.

Sementara untuk pusat perbelanjaan, Mal, dan pusat perdagangan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga Pukul 17.00 Wita.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar telah memajukan batasan jam operasional sektor ekonomi dari pukul 22.00 Wita menjadi 20.00 Wita.

Kemudian, pada 6 Juli 2021, Pemkot Makassar kembali memajukan batas operasional sektor ekonomi hingga pukul 17.00 Wita.

Berikut aturan lengkap terkait batasan sektor ekonomi, berdasarkan surat edaran tersebut :

* Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :

1. Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.

2. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 wita.

3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 wita.

4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

* Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :

1. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 wita, dan;

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

* Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di hotel, diizinkan sampai Pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.