PPKM Level 4 Cegah Covid-19, Makassar Prokes Ketat dan Aktivitas Terbatas

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Kota Makassar, masuk dalam zona merah Covid-19. Pemerintah pusat mengumumkan kota Makassar bersama Kabupaten Tana Toraja, untuk menerapkan PPKM Level tertinggi yaitu IV, karena angka paparan Covid-19 yang terus menanjak.

Status PPKM Level IV, akan mulai berlaku pada Senin 26 Juli 2021 besok, hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

Makassar bersama 44 kabupaten/kota yang tersebar pada 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali, akan memberlakukan juga PPKM level IV.

Diketahui, dengan status PPKM Level IV itu, nyaris semua aktivitas di kota Makassar akan ditutup atau dioperasikan terbatas dalam rentan itu.

Mall yang selama ini menjadi tempat paling ramai di Makassar, akan ditutup terbatas dan tak boleh ada tempat makan yang menyajikan makan dan minum di tempat. Hal yang sama pula dengan warung kopi dan cafe, yang menjadi lokasi favorit bersantai akan ditutup.

Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali dicabut, lalu diganti dengan PPKM level IV.

Hal ini dibenarkan oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. “Benar sekali,” ucapnya.

Diketahui pula, warga Makassar tidak diperbolehkan membawa kendaraan, baik roda empat dan roda dua, jika belum vaksin.

Pasalnya, salah satu syarat membawa kendaraan saat Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PKPM) Level 4 adalah wajib punya surat keterangan vaksin, minimal vaksin pertama Covid-19.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menjelaskan, aturan PKPM Level 4 berlaku di Makassar untuk mencegah melonjaknya penderita Corona. Aturan ini sudah fiks dari Pusat.

Selain kota Makassar, Kabupaten Tana Toraja juga kena aturan pemberlakuan PKPM Level 4 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam bahasa pemerintah disebut PPKM Level 4 atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlaku mulai Senin 26 Juli 2021.

PPKM Level 4 atau pembatasan mirip-mirip lockdown (penguncian), diterapkan berdasarkan data-data penyebaran Virus Covid-19.

Pemerintah Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV atau 4 di 45 kabupaten/kota yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia, di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/07/2021) kemarin.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.Istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM level 4.

Berikut hal-hal yang diatur selama penerapan PPKM Level IV :

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus :

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.