Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

oleh
oleh

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir konfrensi pers kasus penemuan jasad bayi, di Mako Polrestabes Makassar, Senin (25/10/2021). (Ist)

UPOS, Makassar – Polrestabes Makassar, mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang sempat gegerkan warga perumahan Telkomas, Kelurahan Berua Kecamatan Biringkanaya kota Makassar, pada Senin (18/10/2021) lalu.

Hasil penyelidikan pihak Kepolisian Polrestabes Makassar, bersama Polsek Biringkanaya berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin (25/10/2021) mengungkapkan, jasad bayi yang ditemukan merupakan hasil aborsi dari hubungan luar nikah.

“Perempuan yang melakukan aborsi hamil 8 bulan yakni berinisial YO (21), laki-lakinya bernama inisial AS (23) keduanya merupakan mahasiswa. Ia melakukan aborsi dikarenakan perempuan sudah mengandung dan belum ada persetujuan untuk menikah sehinggah sepakat untuk menggugurkan atau aborsi,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Untuk melakukan aborsi, kedua tersangka menghubungi lelaki SG (33) mengaku apoteker menyediakan obat dan perempuan SR (26) membantu melakukan aborsi.

“Pada saat selesai melakukan aborsi, anak ini sempat dibawa ke klinik (Tresia) namun sesampai di sana bayi tersebut tidak tertolong lagi dan meninggal, setelah mengambil anaknya pelaku membuang di TKP,” ucap AKP Jufri, melalui keterangan Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando.

Atas perbuatannya, dikenakan pasal 75 ayat (1) UU RI no. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 346 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun kurungan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.