Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Penculikan Bermotif Asmara

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Polrestabes Makassar, megungkap pelaku penculikan dan penyekapan seorang Driver Online, yakni lelaki AR (34).

Kejadian berawal, pada Jumat (16/08/2021), di salah satu rumah makan Pallu Basa, Jalan Sultan Alauddin Makassar.

Korban AR didatangi 2 orang lelaki AZ (53) dan HR (48) sambil diancam dengan sebilah badik disertai kata-kata, “mana kunci mobilmu, bawa saja ke kantor” selanjutnya korban AR dimasukkan ke dalam mobil dengan mata tertutup (lakban) dibawa keliling-keliling, sesampai di Jalan Metro Tanjung Bunga korban dipindahkan ke mobil Mobilio, selanjutnya dibawa sampai ke perbatasan Provinsi Gorontalo.

Korban AR diturunkan di tengah hutan dengan badan telanjang beserta mata dan tangan dilakban. Sedangkan para pelaku melanjutkan perjalanan ke Manado. Korban AR yang ditinggalkan kemudian membuka lakban dan berjalan kaki sekitar 5 kilo meter untuk meminta pertolongan.

Setiba di Kota Makassar, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polrestabes Makassar, pada Jumat (20/08/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, SIK mengungkapkan saat konfrensi Pers bahwa, otak penculikan dan penyekapan ini merupakan seorang perempuan inisial NA (31) Pengusaha asal ibu Kota Jakarta ini meminta kepada pelaku untuk menculik AR, karena sakit hati telah diputuskan.

“Tersangka NA berhubungan asmara dengan korban kurang lebih satu tahun, korban merupakan salah satu driver online di Kota Makassar,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, dihadapan awak media, Senin (30/08/2021).

Di tengah perjalanan, hubungan asmara NA dan AR kandas ditengah jalan.

“Terjadi cekcok antara istri korban (AR) dengan tersangka (NA). Tersangka (NA) merasa sakit hati meminta dan merekrut beberapa temannya di Jakarta dan di Makassar, selanjutnya terjadilah scenario pencurian dan kekerasan disertai penculikan,” ucap Kompol Jamal.

Kompol Jamal menerangkan, tersangka ada tujuh orang inisial NA, MP, MA, AD, AZ, AB dan HR.

Selanjutnya, ke tujuh tersangka tersebut diamankan di Polrestabes Makassar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari ke tujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda, 2 orang di wilayah Jakarta,1 orang di wilayah Bogor, 1 orang di Bandung, 3 orang diamankan di Gowa dan Makassar.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 HP, Badik yang digunakan mengancam korban, serta mobil dalam keadaan rusak berat.

Atas pebuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 dan pasal 33 ayat (1) KUHP, serta pasal 55, 56 KUHP. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.