Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pembakaran Mimbar Masjid Raya

oleh
oleh

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, SIK, M.M didampingi Ustadz Das’ad Latif serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rachman, SIK,. konferensi pers kasus pembakaran mimbar yang terjadi di Masjid Raya Makassar, Sabtu (25/9/2021). (Ist)

UPOS, Makassar – Bertempat di aula Mappaodang Polrestabes Makassar, telah dilaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pembakaran mimbar yang terjadi di Masjid Raya Makassar, Sabtu (25/9/2021).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, SIK, M.M didampingi Ustadz Das’ad Latif serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rachman, SIK,.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, SIK, M.M mengungkapkan kronologis terjadinya pembakaran terhadap objek mimbar Masjid Raya Makassar, berawal dari informasi yang kami terima bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 01.30 Wita, telah terjadi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal (OTK).

“Kemudian dari laporan yang diterima, langkah kami selanjutnya mendatangi TKP, lakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi- saksi. Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan terhadap beberapa saksi antara lain penjaga Masjid, security dan yang paling penting adalah tangkapan CCTV yang berada di lokasi masjid raya9,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

Dari keterangan saksi maupun tangkapan CCTV ini, berhasil kita identifikasi diduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ini, “Kemudian setelah memeriksa saksi – saksi kami membagi 2 tim satu tim melaksanakan olah TKP untuk membantu tim labfor Polda Sulsel, karena di temukan sisa kebakaran ada botol diduga minyak tanah dan satu tim bergerak yang di back up oleh Resmob Polda Sulsel,” bebernya.

“Selanjutnya, Pada pukul 14.00 Wita, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada disekitar Jalan Tinumbu, kemudian tim bergerak kesana dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial lelaki KB (22) warga Kecamatan Bontoala,” terangnya.

Adapun motif yang dilakukan pelaku pembakar mimbar masjid raya Makassar karena sakit hati. “Sakit hati kepada pengurus masjid dimana setiap pelaku KB ini datang di masjid untuk beristirahat dan tidur selalu di larang oleh pengurus masjid dan pihak security. Ini motif awal yang kami dapat dari perbuatan pelaku,” jelasnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Witnu Urip Laksana, SIK, M.M didampingi Ustadz Das’ad Latif serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rachman, SIK,. konferensi pers kasus pembakaran mimbar yang terjadi di Masjid Raya Makassar, Sabtu (25/9/2021). (Ist)

“Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap perilaku aktifitas pelaku ini diduga pelaku ini sudah lama mengkonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang di atur dalam UU Narkoba dan psikotropika ini juga kita akan lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan pengedar-pengedar narkoba,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolrestabes Makassar, sedangkan barang bukti yang kami amankan antara lain sajadah yang separuhnya sudah terbakar, potongan –potorngan dari mimbar yang ada didalam Masjid Raya dan kitab suci Alquran yang juga ikut terbakar karena letaknya di sekitar mimbar.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.