Polres Torut Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Ini ke Kejaksaan

oleh
oleh

UPOS, Toraja Utara– Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Aiptu Alex Parinding, didampingi Brigpol Robyin Lolopayung, melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana Penipuan kepada JPU Kejaksaan Cabang Tana Toraja di Rantepao.

Diketahui, tersangka Markus Sapan (33), warga Jalan Serang, Tallunglipu, dilimpahkan bersama barang bukti 2 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp6.000.000.

“Penyerahan tersangka bersama barang bukti, setelah berkas Perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan Surat Kacabjari Rantepao No: B-532/P.4.26.8/Eoh.1/05/2021, tanggal 24 Mei 2021,” kata Humas Polres Torut, IPDA Agus Matopo, melalui keterangannya, Jumat (04/06/2021).

Lanjut Agus Martopo, kasus penipuan dilimpahkan ke Cabjari Rantepao, Rabu (05/05/2021) pukul 16.00 Wita.

Ia menjelaskan kronologisnga, bahwa pelaku Markus Sapan kerumah korban Simon Sulo, dan Jhon Dasi mengaku ada temannya Polisi juga Ajudan Wakil Bupati bernama Amos bisa membantu keluarkan keluarganya yang ditahan di Polsek Rantepao, karena tertangkap judi sabung ayam.

Namun dengan syarat korban membayar uang tebusan Rp17.000.000. Korban setuju dan sejumlah uangpun diserahkan di Jalan Poros Sa’dan, depan SPBU Tallunglipu.

Demikian pula Paulus Lada, juga sudah menyerahkan uang kepada pelaku ditempat yang ditentukan pelaku.

Pelaku setelah menerima uang kepada korban, ia menunggu besok sore keluarganya di tahan di Polsek Rantepao sudah keluar.

“Sayangnya hingga batas waktu ditentukan, keluarga Simon dan Jhon tidak kunjung dibebaskan. Korbanpun menelpon pelaku, namun handphonnya sudah tidak aktif,” terang Agus Martopo.

“Karena kesal, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara, kemudian Timsus Singgalung menangkap pelaku Markus Sapan, sedangkan Amos mengaku ajudan Wabup ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Agus Martopo.

Menurut Agus Martopo, Markus Sapan kepada penyidik mengaku jika uang Rp17.000.000, hanya Rp1.000.000, selebihnya Rp10 juta dugunakan pesta miras, dan masih tersisa Rp6.000.000, disita petugas sebagai barang bukti. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.