Polres Tana Toraja Ungkap Jaringan Pelaku Kecurangan CASN 2021

oleh
oleh

Waka Polres Tana Toraja, Kompol Yulius L. Palayukan, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP S. Ahmas, A, S.H, Press Conference dan virtual Mabes Polri, pengungkapan kasus kecurangan seleksi CANS Tahun 2021, di ruang vicon Polres Tana Toraja, Senin (25/4/2022). (Ist)

UPOS, Tana Toraja – Proses penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara CASN tahun 2021 diwilayah Kabupaten Tana Toraja, menuai kecurangan dengan modus pelaku membobol server sistim computer tes CASN.

Hal ini terbukti bahwa adanya kecurangan dimana pihak Kepolisian Resor Tana Toraja, berhasil mengungkap sindikat jaringan mafia yang bergerak di bidang IT dengan kemampuannya dapat merubah jawaban para peserta CASN dengan mengontrol dari jarak jauh.

Hari ini, Senin (25/4/2022), Waka Polres Tana Toraja Kompol Yulius L. Palayukan, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP S. Ahmas, A, S.H, mengikuti Pelaksanaan Press Conference pengungkapan kasus kecurangan seleksi CANS Tahun 2021.

Yang di pimpin lansung oleh Kabag Ren Ops Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang di ikuti oleh Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, (Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang), Sulawesi Tenggara dan Lampung yang berlangsung di ruang vicon Polres Tana Toraja.

Usai mengikuti kegiatan Press Conference yang dilaksanakan secara serentak, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan sementara pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka yang memiliki peran masing – masing, dua orang.

Diantaranya berinisial DS dan DW berperan sebagai pemasang remot askes pada Komputer dan saat ini ditahan dirutan Mapolres Tana Toraja, selanjutnya inisial M yang bertugas sebagai pengirim data sementara dalam daftar pencarian orang (DPO), Sementara inisial NK yang bertugas sebagai penjawab soal kini ditahan di Polda Sulawesi Tengah dan satu orang inisial AA yang juga bertugas sebagai penjawab soal kini di tahan di Polda Sulbar.

Lebih lanjut, AKP S. Ahmad mengungkapkan, bahwa adapun upah yang disebut oleh tersangka kepada korbannya jika lulus mencapai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) setiap peserta, barang bukti yang berhasil disita baik dari tersangka maupun saksi yaitu 6 unit Handpone 16 unit computer, 1 rangkap salinan rekening koran dari bank, 1 akun Gmail dari tersangka.

“Saat ini, dua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja dan di jerat Pasal UU IT atau transaksi elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.