Polres Tana Toraja Bekuk Lima Pengguna Narkoba

oleh
oleh

Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, saat merilis kelima tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Makale, Selasa (1/3/2022) siang. (Ist)

UPOS, Tana Toraja – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja, kembali membekuk 5 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Makale.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba, AKP Gerianto Pabuang bahwa pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku bernama Yotan warga Toraja Utara.

Saat dibekuk di Jalan Pongtiku, Makale ditemukan satu buah saset narkoba jenis sabu yang disembunyikan didalam casing hp miliknya. Selanjutnya, pihak Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat rekannya.

“Keempat rekannya itu diduga adalah jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi, saat merilis kelima tersangka, Selasa (1/3/2022) siang, menyebutkan ke lima tersangka yakni Yotan (44), Katok (53), Lapik (39) Pocce (47) adalah warga Toraja Utara, sedangkan Appi (31) warga Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, saat merilis kelima tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Makale, Selasa (1/3/2022) siang. (Ist)

Kelima tersangka yang diamankan Sat Resnarkoba beserta dengan barang bukti, yaitu satu saset narkoba jenis sabu, kertas spoid, tiga buah HP android dan satu buah HP Nokia, serta alat isap (bong) termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Hari ini kami merilis lima orang terduga pelaku pengguna yang diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara. Dimana kelima pelaku itu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba di tempat yang berbeda,” ungkap Kapolres Tana Toraja.

Kapolres Juara Silalahi pun mengimbau, generasi muda Tana Toraja untuk menjauhi Narkoba, karena sangat berbahaya dan dapat merusak sistem peredaran otak yang akhirnya hanya merugikan diri sendiri.

Untuk diketahui, kelima pelaku itu di jerat pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini kelima pelaku itu diamankan di rumah tahanan Mapolres Tana Toraja, beserta dengan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.