Polres Parepare Musnahkan 1 Kilogram Sabu

oleh
oleh

Polres Parepare, kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram (1 kg). di halaman Satlantas Polres Parepare, Rabu (11/5/2022). (Ist)

UPOS, Parepare – Polres Parepare, kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram (1 kg).

Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika masuk melalui Pelabuhan Nusantara Parepare, pada hari Senin (28/3/2022) lalu, sekitar pukul 07.50 Wita, di Jalan Andi Cammi, Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare.

Barang narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram (1 kg), di musnahkan dengan cara dimasukkan dalam wadah ember kemudian di campurkan dengan pasir dan semen, lalu di larutkan. Setelah, itu langsung di masukkan ke dalam tanah yang telah di gali, bertempat di halaman Satlantas Polres Parepare, Rabu (11/5/2022).

Hal tersebut di ungkapkan, oleh Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supryadi mengatakan, penangkapan berawal tersangka R dari informasi dari salah seorang penumpang KM. Cattelya Express. Selanjutnya, personel tim Opsnal Satnarkoba Polres Parepare melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan R.

Tersangka menguasai dan menyimpan sabu-sabu tersebut, dalam kantongan kain berwarna merah yang di kemas menggunakan bungkusan teh warna hijau.

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut di peroleh dari tersangka DPO inisial S di Tarakan, rencananya akan di serahkan kepada tersangka I ketika tiba di Parepare. Adapun jumlah upah yang dijanjikan kepada tersangka R sebesar Rp20 juta. Tersangka I sendiri juga sudah kami amankan, keduanya terancam hukuman seumur hidup dan di ancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika nomor 35 tahun 2002 pasal 114 ayat 2, dan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat ayat 2,” ungkap AKP Bambang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.