Polres Palopo Amankan Sabu 14,58 Gram di Wisma

oleh -45 Dilihat
oleh

UPOS, Palopo — Satuan Narkoba Kepolisian Resort Palopo mengungkap adanya penyalagunaan dan penyalagunaan barang haram di Jalan Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo, Senin 2 Desember 2019.

Kejadian bermula ketika Tim Opsnal Narkoba mendapatkan informasi bahwa terjadi tindak mencurigakan di Wisma Pelangi kamar 1.

SatNarkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba, IPDA Abdianto, dan Kanit Opsnal Narkoba AIPDA Ismail bertindak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Gedianto Ladanre alias Gedi dan William Yuli Mutu alias Iyan.

Keduanya berada di dalam kamar wisma dan ditemukan barang bukti tlnarkotika jenis shabu, yang diakuinya sebagai milik.

Pelaku dan barang bukti miliknya diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sumber kepolisian membenarkan penangkapan teraebut beserta barang bukti yang diamankan sebagai berikut;

– (Dua) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dgn berat : 14,58 gram.
– 1 (satu) pembungkus rokok Evolution.
– 1 (satu) set bong.
– 1 (satu) buah tas warna merah hitam merek beo kraf berisi
– 1 (satu) batang kaca pireks yang berisi sabu.
– 1 (satu) batang pipet plastik putih.
– 1 (satu) buah sumbu

– 1 unit HP merek Samsung Warna Silver dengan nomor GSM 082 299 109 169.