Polres Luwu Timur Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi

oleh
oleh

Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora didampingi Wakapolres Kompol Muh. Rifai melakukan Press Release kasus Tipikor yang terjadi di Desa Matano Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur, Selasa (5/4/2022). (Ist)

UPOS, Luwu Timur – Polres Luwu Timur, yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Silvester MM Simamora didampingi Wakapolres Kompol Muh. Rifai melakukan Press Release kasus Tipikor yang terjadi di Desa Matano Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur, Selasa (5/4/2022).

Diketahui, pelaku berjumlah dua orang atas nama Mr Kaur keuangan serta Jonlis DM Kepala Desa Matano pada saat itu melakukan penyalahgunaan terhadap anggaran belanja Desa APBDes T.A 2018 dan 2019 yang sebagian uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tidak terlaksana.

Berdasarkan Hasil laporan Kepolisian Nomor RPA 06/V.2021/SPKT Polres Luwu Timur Polda SULSEL dimana hasil audit inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp 869.013.429. pemeriksaan terhadap saksi -saksi serta saksi ahli disertai dengan berkas barang bukti.

Kapolres menjelaskan, pelaku atas nama Mr Kaur keuangan Desa Matano, sudah terlebih dahulu dilakukan Sidang Tipikor Makassar dengan Vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar akan ditambah kurungan selama 6 bulan penjara.

Sementara pelaku Jonlis DM, tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Luwu Timur, sampai akhirnya melarikan diri dan buron dan pada tanggal 3 november 2021 diterbitkan Surat DPO. Selanjutnya tanggal 29 Maret 2022, JD ditangkap Oleh penyidik Tipikor Polres Luwu timur ditempat persembunyian dikota Jakarta Timur provinsi DKI Jakarta saat menunggu ojek online.

Pelaku JD akan menjalani penahanan Di Mako Polres Luwu Timur, dua puluh hari kedepan untuk permintaan keterangan selanjutnya.

Dikatakan Kapolres, tersangka JD juga merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Malili atas kasus pemalsuan Dokumen berkekuatan Hukum tetap.

Pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.