Polres Luwu Ringkus 4 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh
oleh

Tim Resmob Polres Luwu, ringkus 4 pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, Jumat (12/11/2021). (Ist)

UPOS, Luwu – Tim Resmob Polres Luwu, menangkap 4 pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, di Jalan Pemuda Kelurahan Tampumia Radda Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, Jumat (12/11/2021).

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, SH bersama anggota Resmob Polres Luwu.

Berdasarkan informasi, bahwa awalnya pelaku RI (17) warga Larompong Kabupaten Luwu menjemput korban DI (13) warga Suli Kabupaten Luwu dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian pelaku membawa korban ke rumah kost miliknya yang bertempat di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, setelah tiba di rumah kost. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar lalu membujuk korban untuk berhubungan badan.

Namun pada saat itu korban menolak, akan tetapi pelaku RI (17) membuka paksa baju dan celana korban sehingga korban tak berdaya setelah itu pelaku kemudian menyutubuhi korban.

Setelah RI (17) selesai menyetubuhi korban, 3 pelaku lainnya yakni AR (19) , AL (16) dan AR (21) ketiganya warga Latimojong kabupaten Luwu, kemudian masuk ke dalam kamar meyetubuhi korban secara bergantian.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada alat kelamin, kemudian orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian di Polres Luwu dengan LP / 134 / XI / 2021 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, Tanggal 11 November 2021.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Parrunan, SH menjelaskan, bahwa setelah di lakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, di peroleh informasi bahwa pelaku AR (19), AL (16) dan AR (21) sedang berada di rumah kost miliknya di Jalan Pemuda Kelurahan Tampumia Radda Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.

”Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim kemudian bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan akhirnya berhasil mengamankan 3 (Tiga) Orang pelaku, sementara salah seorang pelaku lainnya RI (17 ) beserta barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor berhasil di amankan di Desa Rumaju Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu, selanjutnya Tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Luwu,” ungkap Jon.

”Bahwa dari hasil interogasi pelaku RI (17), AR (19), AL (16) dan AR (21) mengakui kalau benar mereka telah menyetubuhi korban DI (13) secara bergantian,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, SIK, MH membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan, bahwa keempat pelaku sudah kita amankan di ruang tahanan Polres Luwu dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

”Selanjutnya pelaku kita proses dan akan kita kenakan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan paling singkat 3 (tiga) Tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah),” tegas AKBP Fajar. (*/Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.