Polres Gowa Ringkus 12 Orang Terduga Pengedar Sabu

oleh
oleh

UPOS, Gowa– Satuan Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus 12 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu. Dua diantaranya merupakan bandar narkoba jaringan provinsi.

Selain meringkus para pelaku, polisi berhasil menyita belasan sabu yang siap edar untuk dijadikan barang bukti, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjual barang haram tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, seluruh pelaku berpura pura menjadi tukang parkir disejumlah tempat di wilayah Kab. Gowa. Bahkan, tersangka lainnya ada yang menjadikan rumahnya sebagai tempat jual sabu.

Tak hanya itu, para pelaku menjual barang haram teraebut ke sejumlah anak- anak dan orang dewasa.

“Kita masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan para tersangka, apakah pelaku merupakan jaringan lapas atau jaringan antar provinsi, “ujar Kapolres Gowa, AKBP. Boy Samola di Mapolres Gowa, Senin (25/11/2019).

Sebelumnya, 12 tersangka tersebut berhasil ditangkap petugas saat tertangkap tangan mengedarkan sabu dibeberapa tempat yang menyasar kalangan anak- anak di Kabupaten Gowa.

Sehingga seluruh tersangka langsung dijerar pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 terkait narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5- 20 tahun.(Ujungpandang Pos/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.