Polisi Tetapkan Oknum Satpol PP Gowa Pemukul Pasutri sebagai Tersangka

oleh
oleh

UPOS, Gowa – Insiden pemukulan pasangan suami istri (pasutri) oleh oknum Satpol PP Gowa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Diketahui, Kepolisian Resort Gowa akhirnya menetapkan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mardani Hamdan, sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Mardani Hamdan.

Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, bahwa setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka.

Adapun penetapan tersangka tersebut, berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk Mardani Hamdan.

“Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas AKBP Tri, dihadapan awak media di Mapolres Gowa, Jumat (16/07/2021).

Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari ini menuturkan, meski telah menetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan.

Hal tersebut, menurutnya, karena Mardani Hamdan kini masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa.

“Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal,” ungkapnya.

AKBP Tri mengaku, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Mardani, setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal.

“Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan,” ucapnya.

AKBP Tri menambahkan, Mardani Hamdan belum diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, Polres Gowa telah menjadwalkan Sabtu besok,,untuk pemeriksaan Mardani sebagai tersangka.

Diketahui, Mardani Hamdan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, hingga terancam hukuman 5 tahun penjara. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.