Polisi Bongkar Pembuat Surat Palsu Swab Antigen dan PCR Di Makassar

oleh
oleh

Pelaku pemalsu hasil PCR dan Swab Antigen diamankan polisi, yakni perempuan CNW (35) wiraswasta, diamankan di Polrestabes Makassar. Rabu (19/1/2022). (Ist)

UPOS, Makassar – Pelaku pemalsu hasil PCR dan Swab Antigen diamankan polisi. Bernisial perempuan CNW (35) wiraswasta, alamat Jalan Landak, diamankan di Polrestabes Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat konfrensi pers di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022) mengungkapkan, pelaku membuat surat keterangan hasil PCR dan Swab Antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap constomer atau pemohon.

“Pemohon hanya mengirim KTP dan bukti transper,” kata Kabid Humas.

Selain itu, fakta-fakta yang ditemukan adanya harga surat antigen dan PCR sebesar Rp 75.000 sampai Rp 100.000 keuntungannya untuk membayar karyawan dan operasional salon kecantikan tempat membuat surat antigen dan PCR tersebut.

Terungkapnya kasus tersebut, bermula adanya informasi dari masyarakat pembuatan surat keterangan antigen dan PCR palsu, sehingga Sat Reskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan, Jumat (14/1/2022), mendatagi salon kecantikan yang beralamat di Jalan Landak Kecamatan Rappocini dan mengamankan tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set computer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR.

Atas perbuatannya tersangka, dikenakan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.