Pj Wali Kota Segera Memperketat Keluar Masuk Makassar

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin bakal segera memperbarui Perwali No 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Pembaruan itu perihal pengetatan orang keluar masuk Kota Makassar.

“Semua harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 untuk masuk ke Makassar. Opsi-opsi inilah yang sedang kita godok, kita ambil yang paling kecil pengaruhnya ke masyarakat tapi paling bagus manfaatnya untuk menangani Covid-19,” tegasnya saat pelaksanaan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Jalan Danau Tanjung Bunga, Senin, (29/6/2020).

Rudy mengungkapkan Perwali yang diterapkan akan mengatur regulasi termasuk resiko utung rugi serta bagaimana implementasi dari aturan itu sendiri.

“Tujuan pengendalian ini bukanlah untuk membatasi aktivitas masyarakat. Melainkan, untuk menekan warga yang tidak berkepentingan tidak usah dulu masuk Makassar, begitu pun sebaliknya orang yang tidak perlu keluar Makassar tidak usah dulu,” ucapnya.

Menurut Rudy hal ini dilakukan karena tidak ingin ada wilayah di luar Makassar yang sudah berhasil menekan angka penularan Covid-19 namun kembali meningkat karena terpapar di Makassar.

Sebaliknya, juga dirinya tidak akan membiarkan peningkatan jumlah positif di Makassar semakin tidak terkendali karena masuknya warga dari luar Makassar yang positif Covid – 19.

Rudy mengungkapkan saat ini pihak Pemerintah kota Makassar tengah mengelolah hal-hal yang dipandang urgen berkaitan dengan aturan yang akan diterapkan. Jika semua hal yang direncanakan sudah matang, maka langsung diterapkan dan diaplikasikan. Sehingga sesegera mungkin pandemi Covid-19 bisa dikendalikan. (Ism)

No More Posts Available.

No more pages to load.