Perumda Parkir Makassar Maksimalkan Pendapatan Parkiran Dimasa Covid-19

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, intens turun mendata para pelaku usaha, kali ini di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini.

Hal tersebut, untuk mewajibkan langganan parkir setiap bulannya. Sebelumnya penetapan langganan telah dilakukan disepanjang Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang.

“Hal ini sebagaimana meningkatkan lagi pendapatan parkiran dimasa pandemi Covid-19. Kami terus bergerak tidak tinggal diam,” jelas Dirut Perumda Parkir Makassar, Irham Syah Gaffar, Sabtu (31/07/2021).

Pada kesempatan itu juga, Direktur Operasional (Dirops) Perumda Parkir Makassar, Susunan Halim turut memimpin langsung upaya Tim Pendataan dan Tim Reaksi Cepat (TRC), mendatangi para pelaku usaha otomotif dan toko Handphone tersebut yang sering kali memacetkan lalulintas.

Menurut H. Ilo sapaan akrab Dirut Perumda Parkir, saat ini pihaknya telah berusaha meningkatkan pendapatan parkiran dimasa pandemi Covid-19.

“Jadi kita perintahkan Tim Penetapan dan Pendataan, Tim Reaksi Cepat, agar melakukan pengambilan data di semua titik lokasi Kota Makassar, yang memiliki badan usaha tempat parkirnya,” tegas H. Ilo.

Pasalnya, pada Parkiran Langganan Bulanan (PLB) ini, telah ditetapkan jasanya dari beberapa luas tempat simpan kendaraannya yang sudah keluar hasil uji petik.

“Data kami yang ada sekarang ribuan titik badan usaha. Hal ini sesuai aturan Perda No 2 tahun 2021 tentang parkir langganan bulanan. Sehingga kita turun lagi mendata baru yang mempunyai tempat parkir,” tuturnya. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.