Perkara Dugaan Korupsi KUBE di Luwu Belum Tuntas

oleh
oleh

UPOS, Luwu– Perkara dugaan korupsi dana stimulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun anggaran 2017 di Kabupaten Luwu, sampai saat ini belum kelar.

Belum kelarnya perkara tersebut lantaran satu orang dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi KUBE, yakni mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kab. Luwu, Asmawi Alwi sampai saat ini juga belum mendapatkan keputusan pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang berkekuatan hukum tetap.

Dari hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Luwu, khususnya pada Seksi Tindak Pidana Khusus juga masih menunggu keputusan Kasasi atas Asmawi Alwi, apakah akan bebas dari jeratan hukum atau malah senasib dengan terdakwa lainnya, yakni Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Mursyid Djufrie, yang pada Senin (13/12/2021) lalu telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun ditambah denda sebanyak Rp50 Juta, setelah lebih dahulu mendapatkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung atas kasus dugaan korupsi dana stimulan Kelompok Usaha Bersama yang merugikan negara sebesar Rp118Juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu, Eka Hariadi yang dimintai tanggapan terkait lambatnya putusan Kasasi terhadap Asmawi Alwi, menyebutkan pihaknya tidak mengetahui pasti penyebabnya, terlebih hal tersebut adalah wewenang Mahkamah Agung.

“Kasasinya belum turun, kami kurang tahu, wewenang MA (Mahkamah Agung) itu, “ujar Eka Hariadi, via Watshapp, Jumat (25/2/2022) siang.

Lebih jauh, Eka menjelaskan kalau berkas Kasasi Asmawi Alwi memang terpisah dengan Mursyid Djufrie, termasuk berbeda nomor perkara. “Terpisah, beda pengacara, beda nomor putusan juga, “tambah Eka.

Sebelumnya, Mursyid Djufrie bersama Asmawi Alwi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUBE sejak 27 September 2019 lalu oleh penyidik Polres Luwu, sebuah program yang diturunkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 40 kelompok di Kab. Luwu.(Zadly)

No More Posts Available.

No more pages to load.