Anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Aliyah Mustika Ilham, sosialisasi tentang obat dan makanan bersama BPOM, di Hotel Remcy Panakkukang Makassar, Jumat (21/10/2022). (Ist)
UPOS, Makassar – Larangan sementara atas peredaran lima merek obat sirup anak yang disebut mengandung zat berbahaya oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakatnya.
Sehingga tidak ada salahnya, masyarakat mematuhi kebijakan tersebut. Meski demikian, regulasi dan koordinasi antara kelembagaan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diharapkan bisa bersama-sama mengkaji kandungan zat yang ada di dalam sejumlah merek obat tersebut.
Hal ini disampaikan Komisi IX DPR RI Hj. Aliyah Mustika Ilham, di sela-sela sosialisasi tentang obat dan makanan bersama BPOM, di Hotel Remcy Panakkukang Makassar, Jumat (21/10/2022).
Aliyah juga menyebut, kepatuhan atas larangan beredarnya obat tersebut juga harus dipatuhi oleh para penjual dan apotik. “Tidak ada salahnya kita mematuhi larangan itu. Karena apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk rakyatnya. Kalau ada apotik yang nakal, tutup. Karena sudah ada larangan itu,” tegas Ketua TP PKK Kota Makassar 2004-2014 ini.
Ditambahkan Aliyah, Komisi IX DPR RI akan segera melakukan pemanggilan kepada BPOM dan Kemenkes atas perbedaan pendapat ini.
“Memang sudah ada ditemukan lima obat yang mengandung zat berbahaya oleh BPOM. Namun yang kami sayangkan, kenapa tidak berkoordinasi dengan Kemenkes. Mestinya dikaji. Oleh sebab itu, beri kami kesempatan, saat masuk masa sidang nanti kita lakukan raker dan rapat dengar pendapat dengan memanggil Kemenkes, BPOM, serta Ikatan Dokter Anak Indonesia,” terang Aliyah.
Aliyah juga menilai, meski ada benarnya pelarangan sementara tersebut, namun tak dipungkiri ada plus minus terkait himbauan dan edaran Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan dan statemen Pak Wamen. Aliyah menilai ada kesan terburu-buru. “Mungkin karena efek kepanikan. Tetapi paling tidak, ada benarnya untuk melarang sementara,” kata Aliyah.
Aliyah juga mengatakan, bahwa ada masukan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia tentang bahaya obat. “Ada masukan dari ikatan dokter anak Indonesia tentang bahaya obat. Kadang ibu suka panik, tanpa lihat kandungan obat termasuk waktu konsumsi. Tak sedikit ibu yang panik atas demam anaknya, sehingga mengabaikan aturan waktu penggunaan obat. Mestinya 6 jam tapi 2 atau tiga jam diminumkan lagi. Padahal semua butuh proses,” ungkap Aliyah.
Terkait sosialisasi yang dilakukan untuk penggunaan obat dan makanan, Aliyah meminta masyarakat untuk jeli memilih, makanan, obat dan kosmetik yang digunakan. Karena menurutnya, yang harus dilakukan masyarakat dalam mengkonsumsi produk obat, makanan, kosmetik dan pangan olahan adalah Cek Klik.
“Yang harus dilakukan adalah Cek Klik, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa. Jangan tertipu oleh promo. Apalagi sekarang promosi gencar di berbagai media sosial. Masyarakat harus jeli dan teliti dalam membeli produk,” tandas Aliyah. (*)