Perda Pelayanan Kesehatan, Apiaty : Harus Memanfaatkan

oleh
oleh

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan, di Hotel Grand Town, Senin (29/11/2021). (Ist)

UPOS, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Peraturan (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Grand Town, Senin (29/11/2021).

Apiaty menjelaskan, Perda Pelayanan Kesehatan dibuat untuk kepentingan masyakarat. Pemerintah mengacu pada aturan tersebut berfokus untuk meningkatkan pelayanan.

“Jadi tujuan dibuatnya peraturan oleh pemerintah bersama DPRD Makassar agar masyakarat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” ungkap Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar ini.

Legislator Fraksi Golkar ini menyebut, bahwa untuk itu seluruh masyakarat Makassar mesti tahu dan paham terkait Perda tersebut. Begitu juga dengan memanfaatkan pelayanan kesehatan yang ada.

“Iya harus memanfaatkan dengan betul pelayanan kesehatan yang sudah disediakan oleh pemerintah,” terang Apiaty.

Sementara itu, Andi Imran Tenri Tata menjelaskan, jika Perda tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya. Sektor kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah agar masyakarat tetap sehat dalam menjalani aktifitas.

“Kita harus paham kalau ada aturan ini. Kita pun harus memanfaatkannya dengan sebaik mungkin,” ucap Mantan Anggota DPRD Sulsel ini.

Hal tersebut juga disampaikan Muhammad Fandi, masyakarat diimbau tidak tinggal diam jika ada keluhan penyakit yang diderita.

“Langsung ke fasilitas kesehatan yang disiapkan pemerintah. Seperti di Puskesmas, kalau perban luka itu kan tidak sampai Rp10 ribu daripada kita harus ke RS Swasta. Daripada nanti membengkak dan infeksi,” jelasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.