Penetapan Batas Desa, Indah : Tanggung Jawab Pemerintah, Bukan Kolega

oleh
oleh

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Rakor Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Luwu Utara di Command Center, Rabu (6/10/2021). (Ist)

UPOS, Luwu Utara – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menegaskan penetapan batas desa di Kabupaten Luwu Utara, merupakan tanggung jawab pemerintah bukan kolega.

Pernyataan itu berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 yang berbunyi bahwa pemerintah punya kewenangan dalam Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa.

“Kita perlu satu pemahaman, kolega dalam hal ini NGO bukan pelaksana, mereka hanya mendampingi, pemerintah yang punya tanggung jawab dan kewenangannya jelas, jadi semangatnya harus lebih dari kolega,” terang Indah, dalam Rakor Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Luwu Utara di Command Center, Rabu (6/10/2021).

Indah menjelaskan sejauh pelaksanaannya, NGO selalu menjadi terdepan, padahal pemerintah dalam hal ini Dinas PMD, Bappeda, hingga pemerintah di tingkat kecamatan dan desa lebih memiliki andil dalam mengambil sikap.

“Kita bersyukur semangat NGO dalam membantu penetapan batas desa sangat tinggi, dan memang itu yang kita harapkan ada keterlibatan masyarakat, tapi pemerintah harus menjadi garda terdepan mengawal dari proses hingga hasil demi menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan,” sambungnya.

Seperti diketahui, dalam menentukan batas desa tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup panjang, untuk itu diperlukan tim yang nantinya akan fokus pada penetapan batas desa.

“Pelaksanaannya sejauh ini sudah baik, hanya saja perlu dibentuk tim di jajaran pemerintah sampai di tingkat desa dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Pembentukannya harus orang yang paham, karena penetapan batas desa bukan hanya terkait teknis tapi juga sosial,” tegas Indah, yang hadir didampingi Kepala Bappelitbangda, Alauddin Sukri.

Di tempat yang sama, Perwakilan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif Tokalekaju, Zainal Abidin mengatakan keterlibatan pihaknya dalam pemetaan batas desa bukan kepentingan pribadi melainkan organisasi dan masyarakat langsung.

“Ini bukan kepentingan pribadi dengan adanya batas desa, pemerintah akan lebih mudah mengalokasikan anggaran khususnya untuk pembangunan, dan masyarakat akan menikmati makanya kami terlibat, tapi kapasitas kami hanya membantu,” ucap Zainal.

Diketahui, penetapan batas desa dilakukan secara bertahap. Empat kecamatan yakni Bone-Bone, Malangke, Sukamaju, dan Sukamaju Selatan menjadi prioritas pada 2018 lalu dan rampung pada 2020.

Sementara tahun ini akan difokuskan di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Malangke Barat, Mappedeceng, Masamba, Baebunta, dan Baebunta Selatan yang ditarget rampung 2023 mendatang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.