Pencuri di Kantor Walikota Makassar Berhasil Diringkus Polisi

oleh
oleh

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK, menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku pencurian, di Mako Polrsetabes Makassar, Kamis (16/9/2021). (Ist)

UPOS, Makassar – Polrestabes Makassar, menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Kantor Balai Kota Makassar.

Dua pelaku diamankan, yakni lelaki inisial FAM (23) dan lelaki RDN (39) kedua merupakan pegawai kontrak di kantor Walikota Makassar.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil mengamankan kedua tersangka pada tanggal 15 September 2021.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK, menjelaskan, kasus pencurian yang terjadi di Kantor Balai Kota Makassar, dilaporkan kepada polisi pada bulan September 2021.

“Pelaku melakukan pencurian secara bertahap sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan September 2021, dilakukan pada saat pegawai pulang kantor atau pada hari libur,” ungkap Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat konfrensi pers di Mako Polrsetabes Makassar, Kamis (16/9/2021).

Motif pelaku melakukan kejahatan adalah untuk modal menikah.

“Hasil dari pencurian ini dia jual dan dijadikan sebagai modal nikah,” ungkap Kompol Jamal.

Kedua pelaku pencurian, diamankan di Mako Polrsetabes Makassar, Kamis (16/9/2021). (Ist)

Jenis barang yang dicuri pelaku, terdiri dari berbagai macam jenis, diantaranya alat tulis kantor sampai dengan peralatan makan dan minum dengan kerugian ditaksir sekitar ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh polisi / penyidik berupa, printer, kertas, laptop, HP, sikat gigi, gelas minum, dan lainnya, disita di beberapa tempat karena sudah dijual oleh pelaku.

Kedua pelaku bersama barang bukti sementara diamankan di Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.