Pemuda di Palopo Ini Dibekuk Polisi, Lantaran Begini

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Seorang pemuda yang beralamat tempat tinggal di Wara Timur, Kota Palopo, berinisial D (22), dibekuk aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Palopo, Kamis (2/4/2020) kemarin.

D yang diduga pelaku penyalagunaan narkoba tersebut ditangkap polisi di Jalan Bakau, Kel. Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Terduga pelaku ditangkap pada saat sedang melakukan transaksi jual beli narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti 1 sachet sabu, 1 pembungkus rokok gudang garam kecil, 1 unit handphone merek OPPO warna hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini,  D terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.