Pemkot Makassar Canangkan Semprot Disinfektan Dua Kali Sepekan dan Beri Hukuman yang Melanggar

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Pemerintah Kota Makassar masih melakukan upaya untuk mencegah penyebaran virus corona, jelang memasuki era new normal.

Kali ini, Pemkot Makassar akan melakukan penyemprotan disinfektan secara massif di seluruh wilayah Kota Makassar. Rencananya, penyemprotan itu dilakukan sebanyak dua kali dalam sepekan.

“Jadi yang pertama kita ingin melakukan penyemprotan disinfektan secara massif di seluruh wilayah kota Makassar. Kedua, kita ingin melakukan penegakan protokol kesehatan,” kata Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, di Posko Gugus Tugas Covid-19, Jalan Nikel Raya, pada Kamis (18/6/2020).

Yusran menegaskan, bakal menegakkan protokol kesehatan ke masyarakat dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar Perwali Nomor 31 tahun 2020.

Sanksi protokol kesehatan akan disosialisasikan selama dua hari. Dimulai pada tanggal 18-19 Juni dan akan diterapkan pada tanggal 20 Juni 2020.

“Kita akan kenakan paling tidak tiga jenis sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Muhammad Rusli, mengungkapkan, penyemprotan ini mulai dilakukan pada 20 Juni 2020 dan akan melibatkan beberapa elemen seperti pemerintah, swasta dan Palang Merah Indonesia (PMI).

“Penyemprotan dilakukan selama sebulan. Dua kali seminggu di hari Sabtu dan Minggu,” ucapnya.

Rusli berupaya akan memaksimalkan proses penyemprotan. BPBD juga mengklaim, sudah menghitung luas area yang mau disemprot.

“Setiap penyomprotan massal membutuhkan 2.400 Liter dalam sehari. Alat dan bahan sudah ada di kecamatan dan keluarahan masing-masing,” ucapnya. (ism)

No More Posts Available.

No more pages to load.