Pemilu 2024, Tahapan Jadwal Lebih Rinci Pertengahan 2022

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu, telah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Selanjutnya, ketiga pihak akan menetapkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah melaksanakan pendalaman.

Adapun penyelenggara pemilu meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Dari beberapa masukan yang berkembang terhadap tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024, maka akan dilaksanakan pendalaman lebih lanjut tentang simulasi Pemilu Serentak 2024,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, dengan jadwal pemungutan suara itu, KPU dapat segera menentukan tahapan pemilu dan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU).

“Hari H yang sudah ditentukan ini bisa menjadi dasar dalam menentukan tahapan-tahapan pemilu, sehingga KPU bisa segera merilis PKPU tahapan pemilu,” terang Khoirunnisa, Selasa (25/1/2022).

Dikutip dari Kompas.id, anggota KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, pun meminta KPU segera menyusun jadwal yang lebih rinci, tahapan, subtahapan, dan program.

Penyelenggara pemilu juga diminta mempersiapkan hal lain yang bisa meningkatkan kualitas pemilu.

Menurut dia, persiapan ini tidak perlu menunggu sampai terpilihnya anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Pasalnya, tidak banyak waktu yang dimiliki sebelum tahapan dimulai.

Adapun dalam rancangan tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU, tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan Juni 2022, salah satunya tahapan bimbingan teknis.

Kemudian berlanjut awal Agustus 2022, dengan tahapan pendaftaran parpol. Artinya, tinggal sekitar 5 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.