Pemilik Akun FB Antho Cagena Resmi Diperkarakan, Terancam UU ITE

oleh
oleh

UPOS, Palopo- Ketua Seksi Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Luwu Raya, Tana Toraja dan Toraja Utara, Zadly Zainal resmi melaporkan dan mempidanakan akun Facebook, Antho Cagena.

Zadly yang juga salah satu pemimpin redaksi pada salah satu media telah melapor di Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Rabu (6/5/2020) malam, didampingi oleh sejumlah wartawan dan beberapa pimpinan organisasi wartawan yang ada di Kota Palopo.

“Ya saya sudah laporkan yang bersangkutan, dan tulisan yang diduga disebar oleh akun Facebook atas nama Antho Cagena pada grup Facebook Sampoddo Purangi Comunity tersebut adalah sebuah pertayaan dari saya saat kami membangun ruang diskusi di grup Watshapp rekan- rekan wartawan, yang merupakan ruang privasi kami atau bukan untuk komsumsi umum. Entah mengapa sampai pertayaan dalam diskusi tersebut disebar oleh salah satu akun Facebook ke grup Facebook dan diduga dipolitisir, serta diduga juga diarahkan untuk mengasut orang dalam grup Facebook tersebut, sehingga menimbulkan hal- hal lain, “kata Zadly.

Lebih jauh, Zadly menjelaskan bahwa selain berada pada ruang privasi, tulisan pertayaan tersebut bukan penyataan dan tidak ada niat, serta maksud untuk menyingung salah satu individu tertentu atau kelompok, karena terlebih hal tersebut dalam rana berdiskusi soal legalitas atau dasar hukum,guna dalam pelaksanaan kegiatannya memiliki dasar hukum yang jelas dan sistem yang lebih bagus.

“Sangat jelas ini pertayaan yang berada pada ruang diskusi terbatas, bukan komsumsi umum, apalagi kami punya funsi yang dijamin dalam undang- undang, khususnya fungsi kontrol sosial. Saya pribadi meminta ini tidak diplintir lagi, “tambahnya.

Atas pelaporan tersebut, akun Facebook yang dilaporkan terancam sejumlah pasal dalam undang- undang pidana, serta UU ITE, yang ancaman pidananya sampai kurang lebih 7 tahun penjara.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.