Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali  

oleh
oleh

UPOS, Jakarta– Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ungkap Jokowi.

“Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4,” ujar Jokowi, dalam siaran YouTube Setpres, Rabu (30/06/2021).

Informasi yang dihimpun, aturan yang tertuang dalam skenario PPKM Darurat, bersifat final. Tinggal menunggu pihak pemerintah mengumumkannya.

Berikut usulan lengkap PPKM Darurat :

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.

II. Cakupan Area : 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas :

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate  5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat :

Bali

Nomor Kota/Kabupaten
1. Kabupaten Badung
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Buleleng
4. Kabupaten Gianyar
5. Kabupaten Jembrana
6. Kabupaten Klungkung
7. Kota Denpasar

Banten

Nomor Kota/Kabupaten
1. Kabupaten Lebak
2. Kabupaten Serang
3. Kabupaten Tangerang
4. Kota Cilegon
5. Kota Serang
6. Kota Tangerang
7. Kota Tangerang Selatan

Jakarta

Nomor Kota/Kabupaten
1. Jakarta Barat
2. Jakarta Pusat
3. Jakarta Selatan
4. Jakarta Timur
5. Jakarta Utara
6. Kepulauan Seribu

Jawa Barat

Nomor Kota/Kabupaten
1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bandung Barat
3. Kabupaten Bekasi
4. Kabupaten Bogor
5. Kabupaten Ciamis
6. Kabupaten Cianjur
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Garut
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Karawang
11. Kabupaten Kuningan
12. Kabupaten Majalengka
13. Kabupaten Pangandaran
14. Kabupaten Purwakarta
15. Kabupaten Subang
16. Kabupaten Sukabumi
17. Kabupaten Sumedang
18. Kota Bandung
19. Kota Banjar
20. Kota Bekasi
21. Kota Bogor
22. Kota Cimahi
23. Kota Cirebon
24. Kota Depok
25. Kota Sukabumi
26. Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah

Nomor Kabupaten/Kota
1. Kabupaten Banjarnegara
2. Kabupaten Banyumas
3. Kabupaten Batang
4. Kabupaten Blora
5. Kabupaten Boyolali
6. Kabupaten Brebes
7. Kabupaten Cilacap
8. Kabupaten Demak
9. Kabupaten Grobogan
10. Kabupaten Jepara
11. Kabupaten Karanganyar
12. Kabupaten Kebumen
13. Kabupaten Kendal
14. Kabupaten Klaten
15. Kabupaten Kudus
16. Kabupaten Magelang
17. Kabupaten Pati
18. Kabupaten Pekalongan
19. Kabupaten Pemalang
20. Kabupaten Purbalingga
21. Kabupaten Rembang
22. Kabupaten Semarang
23. Kabupaten Sragen
24. Kabupaten Sukoharjo
25. Kabupaten Tegal
26. Kabupaten Temanggung
27. Kabupaten Wonogiri
28. Kabupaten Wonosobo
29. Kota Magelang
30. Kota Pekalongan
31. Kota Salatiga
32. Kota Semarang
33. Kota Surakarta
34. Kota Tegal

Jawa Timur

Nomor Kota/Kabupaten
1. Kabupaten Bangkalan
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kabupaten Blitar
4. Kabupaten Bondowoso
5. Kabupaten Gresik
6. Kabupaten Jember
7. Kabupaten Jombang
8. Kabupaten Kediri
9. Kabupaten Lamongan
10. Kabupaten Lumajang
11. Kabupaten Madiun
12. Kabupaten Magetan
13. Kabupaten Malang
14. Kabupaten Mojokerto
15. Kabupaten Nganjuk
16. Kabupaten Ngawi
17. Kabupaten Pacitan
18. Kabupaten Pamekasan
19. Kabupaten Pasuruan
20. Kabupaten Ponorogo
21. Kabupaten Sidoarjo
22. Kabupaten Situbondo
23. Kabupaten Trenggalek
24. Kabupaten Tuban
25. Kabupaten Tulungagung
26. Kota Batu
27. Kota Blitar
28. Kota Kediri
29. Kota Madiun
30. Kota Malang
31. Kota Mojokerto
32. Kota Pasuruan
33. Kota Probolinggo
34. Kota Surabaya

Yogyakarta

Nomor Kota/Kabupaten
1. Kabupaten Bantul
2. Kabupaten Gunungkidul
3. Kabupaten Kulon Progo
4. Kabupaten Sleman
5. Kota Yogyakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.