Pemerintah Nyatakan KKB di Papua Sebagai Teroris

oleh
oleh

UPOS, Jakarta – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, secara resmi dikategorikan sebagai teroris.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris,” jelas Mahfud MD, melalui keterangan Persnya, Kamis (29/04/2021).

Pelabelan organisasi teroris terhadap KKB tersebut, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Mahfud menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan tersebut mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Ditambahkannya, adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

“Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan,” ungkap Mahfud.

Di samping itu, Mahfud menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya, yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.

Mahfud mengaku, tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.

“(Mereka memberikan) dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” ujarnya.

Dia meminta seluruh aparat keamanan, segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. “Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” tegas Mahfud MD.

Diketahui, ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB. Bahkan, pada Minggu (25/04/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur, usai terlibat kontak tembak dengan KKB.

Selanjutnya, pada Selasa (27/04/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang meninggal. Kemudian dua lainnya luka-luka, usai terlibat kontak tembak dengan KKB. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.