JAKARTA – Pihak pemerintah diminta membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Khususnya kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masih berpegang teguh bahwa kenaikan iuran untuk PBPU dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk ditunda. Pasalnya hingga saat ini cleansing yang ada di Kementerian Sosial belum rampung.
Data cleansing yang ada di Kementerian Sosial menjadi hal yang sangat penting. Pasalnya, data tersebut nantinya akan menjadi penentu siapa saja yang masuk ke dalam peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau disubsidi pemerintah atau tidak.