Pemerintah Didesak Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

oleh
oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.(Foto : Int.)

JAKARTA – Pihak pemerintah diminta membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Khususnya kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia masih berpegang teguh bahwa kenaikan iuran untuk PBPU dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk ditunda. Pasalnya hingga saat ini cleansing yang ada di Kementerian Sosial belum rampung.

Data cleansing yang ada di Kementerian Sosial menjadi hal yang sangat penting. Pasalnya, data tersebut nantinya akan menjadi penentu siapa saja yang masuk ke dalam peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau disubsidi pemerintah atau tidak.

 Anggota Komisi IX Saleh Daulay mengatakan, kenaikan iuran ini harus ditunda sampai data cleansing yang ada di Kementerian Sosial jelas. Pasalnya, tanpa data tersebut subsidi untuk BPJS Kesehatan ini berpotensi untuk salah sasaran.(*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.