Pemekaran Dapil dan Penambahan Kursi DPRD di Sulsel, Tiga Daerah di Usulkan

oleh
oleh

Ilustasi. (Int)

UPOS, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, mencatat ada tiga kabupaten di Sulsel yang mengajukan penambahan dan alokasi kursi di parlemen.

Hal itu berdasarkan, masing-masing usulan dari KPUD Kabupaten/Kota, yang selanjutnya akan di bawah ke KPU RI untuk diplenokan dan ditetapkan, sebagai daerah pemilihan baru.

Namun sebelum di plenokan dan ditetapkan, KPU RI akan melihat apakah usulan masing-masing daerah telah memenuhi tujuh unsur atau prinsip yang harus di perhatikan dalam penambahan dapil dan jumlah alokasi kursi di parlemen.

Kepala staf Divisi Bidang Teknis KPU Sulsel, Muhammad Asri, mengatakan, tiga daerah di Sulsel yang mengajukan penambahan Dapil dan alokasi jumlah kursi di parlemen yakni, Kabupaten Bantaeng, Takalar dan Kabupaten Luwu Timur.

“Iya ada tiga daerah di Sulsel mengusulkan penambahan dapil dan alokasi kursi di parlemen, tiga daerah kami bawa ke Pusat untuk di tetapkan,” ungkapnya, melalui keterangannya, Sabtu (17/12/2022).

Asri menambahkan, seperti Bantaeng, dimana pengajuan mereka melakukan penambahan dapil, secara otomatis maka kursi di parlemen akan ikut bertambah dari 25 kursi menjadi 30 kursi.

Begitu pula dengan dua daerah, Takalar dan Luwu Timur yang jumlahnya akan sama jika usulan KPUD Lutim dan Takalar serta Bantaeng di setujui oleh KPU Pusat, dengan memperhatikan 7 Unsur atau Prinsip yang diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022.

Ketujuh prinsip tersebut, yakni prinsip kesetaraan nilai l suara, Prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, prinsip proporsionalitas, Prinsip Integritas Wilayah.

Serta prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.