Pelaku Jambret Ditangkap Polisi di Palopo

oleh
oleh

Personel Polsek Wara Selatan mengamankan terduga pelaku jambret di Perumahan Imbara, Kelurahan Takkalala, Palopo, Rabu (13/10/2021) malam. (Ist)

UPOS, Palopo – Tim UKL Polsek Wara Selatan Palopo, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pelaku curas alias jambret.

Yakni RA (32), warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Palopo. Pelaku diamankan usai menjambret seorang wanita.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan, kejadiannya pada 25 September 2021 malam. Bertempat di Perumahan Imbara, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.

“Pelaku diamankan pada Selasa 12 Oktober 2021 malam,” tutur AKP Edi, Rabu (13/10/2021) malam.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan, Ipda Yumrang. Pelapor inisial SA, warga Kecamatan Wara Selatan.

“Dari penangkapan tersebut, ada sejumlah barang bukti disita,” ucap AKP Edi.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni berupa satu unit motor bebek Jupiter Z. Kemudian satu unit hp android milik pelapor. Serta beberapa barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini pelaku masih menjalani proses penyidikan, di Mapolsek Wara Selatan.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Pelaku terancam pidana kurungan paling lama sembilan tahun. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.