Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Resmob Polres Luwu

oleh
oleh

Team Resmob Polres Luwu meringkus pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur, Sabtu (29/10/2022). (Ist)

UPOS, Luwu – Team resmob bersama Unit PPA di back up pers. Sektor Ponrang, yang di pimpin oleh Kasat Reskrin Polres Luwu AKP Muhammad Saleh meringkus pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur, Sabtu (29/10/2022).

Pelaku di amankan setelah di lakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, maka akhirnya di ketahui kalau pelaku IM Alias. IJU sedang menikmati miras di salah satu lokasi yang beralamat di Kelurahan Padang Makmur, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, sehingga menindaklanjuti informasi tersebut.

Team kemudian bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan akhirnya Team berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya Team kemudian membawa pelaku ke Polres Luwu, untuk selanjutnya di lakukan introgasi terhadap pelaku.

Pelaku yakni IM Als. IJU mengakui kalau dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban S.I. Dengan cara masuk ke dalam rumah korban, lalu kemudian langsung menindih tubuh korban dan mencium pipi kanan/kiri korban secara berulang kali sambil memegang bagian dada korban.

ā€¯Aawalnya S.I. sementara tertidur di depan TV ruang keluarga, namun tiba-tiba pelaku IM Als. IJU masuk melalui pintu belakang rumah lalu kemudian langsung menindih tubuh korban dan mencium pipi kanan/kiri korban secara berulang kali sambil memegang bagian dada korban,” terangnya.

Pada saat itu, korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong hingga kemudian nenek korban yang mendengar teriakan korban, datang dan menarik pelaku keluar dari dalam rumah, dimana pada saat itu pelaku langsung melarikan diri, selajutnya dengan adanya kejadian tersebut. Korban dan pihak keluarga merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.