Pedagang Langgar PPKM, Wabup Gowa Razia Bersama Dandim 1409

oleh
oleh

UPOS, Gowa – Terjadinya trend peningkatan jumlah kasus covid19 dalam beberapa hari terakhir, membuat Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Forkopimda intens menerapkan aturan PPKM Mikro level tiga, setelah melakukan perpanjangan masa PPKM mikro untuk ketiga kalinya.

Bagi pelaku usaha yang sudah berkali-kali ditegur dan masih juga bandel tidak mau menerapkan aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan, maka dipertegas akan menerima sanksi berat. Usahanya pun akan ditutup.

Pernyataan itu dilontarkan Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dan Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo saat melakukan patroli dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Selasa (27/07/2021) malam.

Kedua petinggi di Gowa ini kembali menemukan 32 UMKM yang melanggar ketentuan PPKM Mikro padahal malam-malam sebelumnya telah diperingati, ditegur dan diberi kelonggaran, namun tetap saja abai dan bandel.

Akibatnya, saat kembali didapati melanggar, para pelaku usaha lapak ini langsung mendapat teguran disertai dengan pencatatan nama dan jenis jualannya untuk diproses.

Penerapan sanksi sosial sesuai aturan PPKM Mikro ini juga disertai sikap tegas dari juru sita Pengadilan Negeri Sungguminasa yang masuk dalam tim dua yang dipimpin Wakil Bupati Gowa bersama Dandim 1409 Gowa ini.

Juru sita PN Gowa langsung membagikan selebaran kepada para pelaku UMKM yang melanggar tentang aturan PPKM Mikro level tiga.

Tim dua ini membagi diri dalam tiga kelompok, tim 2A yang dipimpin Kasatpol PP AlimuddinnTiro, menyasar pelaku UMKM yang berada pada poros perbatasan Gowa-Makassar hingga ke Pattalassang, sedangkan kelompok 2B yang dipimpin Kadis Lingkungan Hidup Azhari Azis, menyasar pelaku UMKM dari perbatasan Gowa-Makassar hingga Bontomarannu.

Sementara kelompok 2C yang dipimpin Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni, menyasar pelaku UMKM yang ada disamping kantor Pemkab Gowa hingga Kecamatan Bajeng.

Tim 2C yang dipimpin Wabup Gowa ini bergerak mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 01.00 Wita dinihari. Tim ini menyasar para penjual kelapa muda dan stiker kendaraan di seputaran Jalan Tumanurung yang ada di samping kantor Pemkab Gowa.

Saat beroperasi tim ini menemukan sejumlah penjual yang masih melakukan aktivitasnya pada pukul 22.00 Wita, sehingga langsung ditegur dan diberi selebaran aturan PPKM level tiga oleh juru sita pengadilan, lalu didata sebagai pelanggar.

Sementara Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo, yang menyasar pelaku usaha di seputaran Jalan Usman Salengke, langsung bereaksi keras begitu menemukan masih ada penjual gorengan dan penjual voucher yang masih buka diatas pukul 22.30 Wita.

”Jika tidak mau mendengar, maka tutup tempat jualannya sesuai aturan yang ada. Sekarang kami akan bertindak tegas,” ucap Dandim Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo dan Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni di lokasi. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.