PDAM Keluarkan Kebijakan Baru Batas Akhir Pembayaran Tagihan

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem pembayaran tagihan rekening air.

Kebijakan tersebut, saat ini telah mulai disosialisasikan ke seluruh pelanggan di Kota Makassar, Selasa (25/05/2021).

Adapun kebijakan tersebut, adalah mengenai perubahan tanggal batas akhir pembayaran rekening tagihan, yaitu dari tanggal 25 dimajukan ke tanggal 20, setiap bulannya.

Ketua Tim Perumusan Kebijakan, H Ahsan menjelaskan, bukan hanya tanggal batas akhir pembayaran yang berubah. Denda keterlambatan juga mengalami perubahan sesuai SK Direksi Nomor : 059/B.3a/IV/2021 tentang denda keterlambatan pembayaran.

Berikut daftar denda keterlambatan pembayaran tagihan Air PDAM yang terbaru :

S1-S3 = Rp. 20.000/bulan
R1-R3 = Rp. 25.000/bulan
R4-R7 = Rp. 35.000/bulan
R8-R11 = Rp. 45.000/bulan
Niaga 1 dan 2 Rp.50.000/bulan
Niaga 3 dan 4, Industri & khusus = 10% dari biaya yang tercantum dalam rekening.

H Ahsan menjelaskan, kebijakan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh pelanggan dalam dua bulan ini. Rencana kebijakan ini, efektif akan diberlakukan mulai Juli 2021.

Ditambahkannya, selain di kantor wilayah pelayanan, saat ini telah banyak loket mitra yang bekerja sama dengan Perumda Air Minum Kota Makassar. Untuk pembayaran rekening air pelanggan, dapat ke loket terdekat.

Ahsan mengimbau, kepada seluruh pelanggan, agar melakukan pembayaran rekening tagihan air tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda keterlambatan dan pemutusan sambungan langganan.

Untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran, saat ini sudah bisa dilakukan via ATM bank SULSELBAR, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos serta online payment di beberapa aplikasi start up seperti Gopay, OVO, Shoope, Link Aja dan Tokopedia. Pembayaran juga bisa dilakukan di Alfa Mart dan Indomaret. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.