Pastikan Produk Pangan Aman Dikonsumsi, Tim PSAT Provinsi Sulsel Sidak Pasar Panakkukang

oleh
oleh

Tim Pengawas Keamanan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan di Pasar Panakkukang, yang berada di Jalan Toddopuli, Jumat (20/5/2022). (Ist)

UPOS, Makassar – Tim Pengawas Keamanan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan, telah melaksanakan kegiatan Workshop Pengawasan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada tanggal 17-19 Mei 2022, bertempat di Almadera Hotel, Makassar.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan melakukan kunjungan ke Pasar-pasar Tradisional sebagai pengawasan di tingkat distribusi. Pengawasan PSAT merupakan agenda rutin dari Dinas Pertanian dan Pangan yang dilakukan untuk memastikan Pangan Segar yang beredar di pasaran bebas dari cemaran residu pestisida dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Salah satu pasar yang yang jadi kunjungan adalah Pasar Panakkukang, yang berada di Jalan Toddopuli, Jumat (20/5/2022).

Turut hadir, Kepala Pasar Panakkukang, Fridayanti selaku peserta Workshop tersebut. Dalam kunjungan ke pasarnya, Ida sapaan akrab Fridayanti mengatakan, kedepan produk yang dijual ke pasar-pasar harus punya label dari Balai POM, sesuai aturan yang diperoleh dalam workshopnya.

Tim Pengawas Keamanan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan di Pasar Panakkukang, yang berada di Jalan Toddopuli, Jumat (20/5/2022). (Ist)

“Alhamdulillah pasar kami jadi obyek kunjungan dari Tim Pengawas PSAT Untuk pengawasan kandungan cemaran bahan kimia sebagai rangkaian workshop yang kami ikuti. Dari hasil kunjungan itu, petugas menyampaikan agar seluruh produk pangan nantinya harus dalam pengawasan sebelum dipasarkan. Dan harus punya label dari Balai POM untuk yang kemasan,” ujarnya.

Beberapa jenis pangan yang dimaksudkan adalah sayuran, buah, beras dan gula. Untuk sayuran dan buah harus benar benar bersih dari bahan kimia dan beras wajib mencantumkan nomor register PSAT untuk beras kemasan. Sesuai dengan Peraturan Permentan Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018, tentang Keamanan dan Mutu PSAT, bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran atas PSAT yang diedarkan dalam kemasan eceran dan/atau diberi label.

“Beras, gula, produk kemasan lain kecuali buah dan sayuran harus teregistrasi. jika tidak akan disita. Sementara untuk buah dan sayur harus bersih dari bahan kimia. sebagai produk yang sering dikonsumsi langsung, sehingga untuk menjamin keamanan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, workshop tersebut dinilai sangat bermanfaat dan berguna terutama bagi pelaku usaha atau kepala pasar karena ada banyak ilmu pengetahuan yang diberikan.

“Kegiatan ini sangat bagus karena kita dibekali berbagai ilmu pengetahuan tentang pentingnya pengawasan mutu pangan. Mulai dari tahapan produksi, panen, pasca panen, proses distribusi sampai kepada konsumen yang dalam hal ini adalah masyarakat. Dan kami juga bangga karena Tim tersebut memuji penataan letak produk disejumlah lods di Pasar Panakkukang,” terangnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.