Omzet UMKM di Bawah Rp 500 Juta Tidak Kena PPh

oleh
oleh

(Ilustrasi) 

UPOS, Jakarta – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta, tidak dikenai pajak, menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan, Kamis (7/10’2021). Sebelumnya, UMKM sama rata dikenai pajak 0,5 persen.

“Kini yang penghasilan dibawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak, penghasilan yang diatasnya itu baru dikenai 0,5 persen,” ucap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers UU HPP, Kamis (7/10/2021).

Kebijakan baru ini ada dalam materi pajak penghasilan untuk batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Bagi pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5 persen dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh.

Dengan berlakunya UU HPP, misal seorang pengusaha UMKM berpenghasilan Rp 500 juta dalam lima bulan pertama tahun 2022. Maka mulai bulan keenam dia baru membayar pajak.

Dalam contoh ini, beban pajak yang harus dibayar ini berkurang sekitar Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 6 juta menjadi Rp 3,5 juta. Ini dihitung dengan asumsi penghasilan total Rp 1,2 miliar per tahun.

Sri Mulyani juga menjelaskan, perubahan rencana terkait PPh badan. Semula Kemenkeu berencana menurunkan PPh badan hingga 20 persen pada 2022. Namun, perbandingan rata-rata tarif PPh badan di negara-negara lain seperti rata-rata G20, Asean, OECD, dan Amerika Serikat masih tidak banyak berubah dari 2017 hingga 2021.

“Maka kami memutuskan akan tetap menerapkan tarif PPh badan 22 persen, ini sudah cukup kompetitif dan menjaga kestabilan ekonomi,” katanya, melalui REPUBLIKA.CO.ID.

Kebijakan ini telah menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi Indonesia dan tren global. Pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 31E.

Pemerintah menempuh kebijakan populis dengan membebaskan pajak bagi usaha kecil, yang beromzet di bawah Rp 500 Juta. Adalah juga termasuk di antaranya usaha Warung Kopi (Warkop).

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun belum memiliki omzet sebesar Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM seperti saat ini.

“Jadi kalau ada para pengusaha yang memiliki warung kopi atau warung makan yang pendapatannya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak dikenakan pajak,” terang Sri Mulyani.

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.