Oknum Satpol PP Gowa Telah Ditahan, Penasehat Hukum Korban Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis

oleh -17 Dilihat
oleh

UPOS, Makassar – Peristiwa penganiayaan yang di lakukan beberapa waktu lalu oleh oknum Satpol PP Gowa, yang dimana telah menjadi viral di media sosial. Menjadikan oknum Satpol PP telah ditahan di Polres Gowa, Sulsel, pada Minggu (18/07/2021) kemarin.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Penasehat Hukum dari pihak korban pun menyayangkan penerapan pasal dari penyidik di Polres Gowa. Yaitu hanya menerapkan Pasal 351 ayat 1 Penganiayaan Ringan, bukannya Pasal 351 ayat 2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Hal tersebut, diungkapkan Penasehat Hukum korban, Ashari Setiawan, SE, SH, MH, melalui Press Conference, di Jalan Bawakaraeng, Makassar, Senin (19/07/2021).

Ashari Setiawan meminta pihak kepolisian yang menangani kasus ini, untuk menerapkan pasal berlapis. Selain pasal 351 ayat 2, penyidik dari kepolisian juga harus menerapkan Undang-undang Perlindungan Perempuan.

Ditambahkannya, mengingat akibat dari perbuatan oknum tersebut, kliennya sempat dirawat selama 4 hari dan berpindah-pindah rumah sakit. Lanjutnya, dari hasil diagnosa kedokteran juga dapat menjadi pertimbangan untuk menjadi referensi penerapan pasal.

Bukan hanya itu, menurut Ashari Setiawan, korban pun kerap mengalami pusing dan muntah-muntah.

“Untuk itu, kami dari pihak Advokat Ashari Setiawan, SE., SH, MH dan Partners, akan terus melakukan upaya-upaya dengan dasar hukum kuat yang ada di Indonesia, guna mendapatkan keadilan bagi Rosmiyati Khastury (Riyana),” papar Ashari Setiawan. (Arman)