Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

oleh
oleh

Sidang pembacaan tuntutan, dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021). (ANTARA)

UPOS, Makassar – Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dituntut enam tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zaenal Abidin, di sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021).

NA juga di denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp13 miliar.

“Terdakwa Nurdin Abdullah dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan penjara,” ucap Zainal Abidin, dalam persidangan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Nurdin Abdullah dikenai pidana tambahkan yakni mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura (Rp3,673 miliar) yang diduga merupakan gratifikasi.

Adapun jumlah total uang yang harus dikembalikan, adalah Rp6,86 miliar.

JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun, terhitung setelah menjalani hukuman.

Dikatakannya, pencabutan hak politik tersebut juga harus diatur dalam batasan waktu tertentu, seperti diatur dalam Pasal 381 KUHP.

“Ada dua dakwaan yang kita berikan, pasal suap dan gratifikasi,” terang Jaksa KPK Zainal Abidin, di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Jalan RA Kartini.

Dijelaskannya, tuntutan dari JPU diambil berdasarkan fakta-fakta selama persidangan berlangsung dan barang bukti yang berhasil disita.

“Kemudian kita JPU menyimpulkan bahwasanya terhadap terdakwa untuk tuntutan dapat kita jatuhi pidana penjara selama enam tahun,” jelasnya.

Zainal menambahkan, penindakan tidak hanya mengacu pada pemberian hukuman ke terdakwa. Tetapi bagaimana agar aset bisa diamankan dan kembali ke negara.

“Kalau seluruh harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak dipilih selama lima tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino memberikan kesempatan terhadap Nurdin bersama penasehat hukumnya untuk menyampaikan pledoi. Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (23/11/2021) mendatang.

“Setelah tuntutan, kami akan memberikan kesempatan untuk membacakan pembelaan pada Selasa pekan depan. Pak Nurdin bisa melakukan pembelaan sendiri atau dengan penasehat hukumnya,” ungkapnya.

Diketahui, selama persidangan perkara ini, 75 orang saksi telah dimintai keterangan. Dua di antaranya terjerat kasus yang sama, diantaranya terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.

NA dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat. Apalagi politikus PDIP itu pernah meraih penghargaan Bung Hatta Anticorruption, yang seharusnya mampu memberikan inspirasi kepada masyarakat maupun lingkungan keluarganya, untuk pemberantasan korupsi.

Kuasa hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengaku, tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya terlalu berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mengesampingkan fakta-fakta lain di persidangan.

“Dari kaca mata kami memang terlalu berat. Dari fakta persidangan pun kami juga berkeyakinan bahwa bukti-bukti di persidangan ini tidak kuat,” jelas Irwan, di Pengadilan Negeri Makassar.

Ia mengaku, akan melakukan pembelaan atau pledoi pada 23 November 2021. Dalam materi pembelaan nanti, pihaknya akan merinci semua bukti yang tidak pantas menempatkan Nurdin Abdullah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

“Dari fakta persidangan kita akan sampaikan semua. Termasuk soal fatwa MUI untuk lahan masjid di Kabupaten Maros,” bebernya.

Begitu pun dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Februari 2021 lalu, oleh KPK. Menurut Irwan, Nurdin Abdullah tidak terlibat pada kasus itu.

Dijelaskan Irwan, dari pandangan pengacara, OTT tidak seperti yang digambarkan JPU. Yang terlibat pada OTT hanya terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.

Begitupun dengan pasal gratifikasi yang didakwakan. Menurutnya, hal tersebut akan dibantah tegas nantinya di pledoi.

“Dari kesepakatan nilai, jumlah, dan pemufakatan ini mereka dua aja yang terlibat. Si Edy dan Agung ini dan itu terbantahkan di pengadilan dengan tegas oleh Pak Nurdin bahwa dia tak tahu menahu urusan itu,” paparnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.