Ngaku Anggota Polri, Pria Ini Digelandang Polisi

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Seorang pria berinisial TT (30), diamankan aparat Tim Thunder Polda Sulawesi Selatan di anjungan Pantai Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (23/03/2021), sekitar pukul 17.00 Wita. TT diduga polisi gadungan.

Saat diamankan, TT berpenampilan necis. Potongan rambut cepak dan disemir rapi, berkemeja putih dengan dasi merah serta celana kain hitam. Petugas curiga dengan tingkah laku TT, pun ketika dihampiri ia terlihat gugup.

Danru 1 Tim Thunder, Aipda Syamsul Rijal mengatakan, ketika diinterogasi TT tidak mampu menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri, beberapa kali pernyataannya juga berbelit-belit. Kepada petugas, TT mengaku bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran di Makassar.

“Awalnya kami sedang patroli, tiba-tiba yang bersangkutan meminta foto bersama. Setelah itu kami tanya-tanya, pengakuannya anggota (Polri). Sudah kami serahkan (TT) ke Polsek Ujung Pandang untuk dimintai keterangan lanjutan,” jelas Aipda Syamsul Rijal, Rabu (24/03/2021).

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhi Salam mengatakan, dari pemeriksaan, TT mengaku baru pulang dari acara nikahan di Barombong, Kabupaten Gowa. Ia lantas singgah di Anjungan Pantai Losari, lalu menghampiri beberapa Satpol PP wanita di sana.

“Pas ditanya sama anggota Tim Thunder Polda Sulsel, mengaku sebagai anggota polisi bertugas di Polsek Mariso, ditanya lagi angkatan berapa, jawabannya juga tidak mencerminkan jawaban anggota Polri. Diketahui yang bersangkutan ini sempat kecelakaan,” ujarnya.

Dia menyatakan, akibat kecelakaan awal Januari 2021 yang dialami TT, membuat kondisinya terganggu. “Sudah kita koordinasi ke Polres Gowa, memang yang bersangkutan pernah jadi korban kecelakaan di area kepalanya mungkin terganggu,” ungkap Wandi, sapaan akrabnya.

Saat ini, kata Wandy, TT masih ditahan sementara dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di kantor Polsek Ujung Pandang. Polisi juga masih menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan untuk memproses TT.

“Kalau satu kali 24 jam sampai pukul 18.00 Wita sebentar tidak ada yang merasa dirugikan, yang bersangkutan kita berikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuataannya, lalu dipulangkan ke keluarganya, kemudian kita kenakan wajib lapor,” pungkas Wandy.

No More Posts Available.

No more pages to load.