Mutasi Kepala Sekolah Tana Toraja Menuai Polemik

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Tana Toraja – Persoalan Surat Edaran Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang dikeluarkan Bupati Tana Toraja, membuat keresahan di kalangan TKD.

Polemik di masyarakat, serta menjadi perhatian DPRD, hingga saat ini belum juga ada solusinya dari Pemkab.

Namun bukannya memberikan solusi yang bijaksana. Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung, justru kembali membuat potensi.

Polemik di masyarakat jadi berkepanjangan, dengan melantik beberapa pejabat Kepala UPT yang di duga belum memiliki sertifikat kelaikan sebagai kepala sekolah.

Terbaru, pada Sabtu 8 Januari 2022, ia melakukan mutasi dan promosi sejumlah pejabat Kepala UPT SD dan Kepala UPT SMP di lingkup Pemkab Tana Toraja untuk menggantikan pejabat yang sudah ada sebelumnya.

Informasi yang diperoleh Ujungpandang Pos, ada pejabat Kepala UPT yang di ambil sumpah Jabatan/Janjinya oleh Bupati belum memiliki sertifikat kelaikan sebagai Kepala UPT.

Terpisah, salah seorang mantan pendidik  Evivana Datu Rombe yang sekarang ini menjadi salah satu Pimpinan DPRD Tana Toraja menjelaskan, “Penugasan guru sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, ada dasar hukumnya,” kata Evivana via ponsel, Sabtu (8/1/2022) siang.

Diketahui, dasar hukum pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah :

1. Permendiknas No 13 thn 2007 tentang Standar Kepala Sekolah;

2. Permendiknas No 28 thn 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah yg telah digantikan oleh;

3. Permendikbud No 6 tahun 2018 Pengganti Permendiknas No 28 thn 2010;

4. Dan yang terbaru adalah Permendikbud, Riset&teknologi No. 40 thn 2021.

“Pasal 4 poin 1, dalam jumlah guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayah daerah tidak mencukupi, maka Pemerintah dapat menugaskan guru yang belum ber NUKS atau bersertifikat Guru Penggerak,” jelas Wakil ketua DPRD Tana Toraja, Evivana Datu Rombe.

“Bilamana kepala sekolah SD atau kepala sekolah SMP akan dimutasi atau promosi sudah sepatutnya berpedoman pada UU, dan Permen,” tegasnya. (Rahmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.