Mulai Juni 2022, Ganti Pelat Hitam Ke Putih Gratis

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan memberlakukan penggantian pelat nomor putih pada kendaraan, mulai bulan Juni 2022.

Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengganti pelat nomor hitam ke pelat nomor putih, tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Namun ada beberapa hal yang perlu dilakukan, agar penggantian pelat nomor bisa didapatkan secara gratis.

Ditregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyatakan, bahwa kebijakan penggantian pelat nomor putih ini tidak akan dikenakan biaya tambahan.

“Enggak ada (biaya penggantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Enggak,” kata Yusri Yunus, dilansir melalui NTMC Polri, Jumat (20/5/2022).

Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin menyatakan, bahwa pemilik kendaraan hanya membayar pajak lima tahunan seperti biasanya dan langsung akan mendapatkan pelat nomor putih.

Penggantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor hitam tidak perlu melakukan pergantian pelat nomor putih sebelum masa berlakunya habis pada tahun ini.

Taslim Chairuddin juga menyebutkan, bahwa jika pelat nomor kendaraan masih menggunakan pelat nomor hitam bukan menjadi sebuah pelanggaran, meskipun pelat nomor putih sudah diterapkan di seluruh Indonesia. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.