Mucikari Anak Dibawah Umur Ketangkap

oleh
oleh

UPOS, Palopo — Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Palopo menangkap pelaku eksploitasi anak,di kompleks terminal Dangerakko kota Palopo, Selasa (10/12/2019).

Pelaku terdiri atas dua orang, diantaranya Rusli alias Reza (42), wiraswasta yang beralamat di Jalan Andi Nyiwi, Palopo, dan Nandi Hirya Puspita (13) beralamat di Dusun Tanimba Kecamatan Bonebone, Luwu Utara.

Keduanya diamankan dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna biru.

Berdasarkan informasi yang didapatkan korban sedang berada di salon milik pelaku bersama temannya kemudian korban ditawari oleh pelaku dengan mengatakan “Mauko Jadi Anak Ayam, Banyak Nanti Uangmu Baga” namun korban tidak mengetahui yang dimaksud anak ayam.

Kemudian pelaku menjelaskan, jika anak ayam adalah bersedia temani lelaki untuk berhubungan intim. Pelaku menawarkan korban dengan cara memasang foto korban di aplikasi media sosial.

Selanjutnya pelaku mendapatkan tawaran dari lelaki selanjutnya pelaku membawa korban ke jalan Andi Nyiwi untuk bertemu lelaki tersebut setelah tiba lelaki tersebut langsung memberikan uang kepada pelaku sebesar lima ratus ribu rupiah.

Pelaku lalu meminta korban untuk turun dari atas motor pelaku untuk ikut bersama lelaki tersebut ke salah satu wisma untuk berhubungan intim, setelah selesai korban dijemput oleh pelaku kemudian diberikan uang sebesar seratus ribu rupiah.

Pelaku sudah empat kali menawarkan pelaku ke lelaki untuk bersetubuh, dari hasil tersebut korban diberikan imbalan yang berbeda terkadang Rp 100.000 – Rp 150.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.