Modus Beli Nasi Kuning dan Bawa Kabur Motor, Polsek Wara Palopo Amankan Pelaku

oleh
oleh

UPOS, Palopo – Seorang terduga pelaku penggelapan motor, Dito (18), diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Palopo, Kamis (29/07/2021) dini hari.

Dito yang merupakan warga Kelurahan Campalagi, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel, ditangkap karena membawa kabur motor korban dengan modus pinjam buat beli nasi kuning.

Dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda Ahmad Akbar, polisi menangkap Dito di sebuah wisma di Jalan Andi Djemma Kota Palopo.

Kasi Humas Polsek Wara Palopo, Aipda Wahid Wirianto mengatakan, kejadiannya di Jalan Merdeka Timur Non Blok Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Bermula saat pelaku bersama rekannya seorang wanita inisial A, meminjam motor korban.

“Pelaku meminjam motor dengan alasan digunakan untuk pergi membeli nasi kuning,” kata Aipda Wahid, Kamis (29/07/2021) siang.

Ternyata niat beli nasi kuning itu hanya modus pelaku, untuk membawa kabur motor korban.

Korban yang merasa ditipu karena motornya sudah berhari-hari tak kembali, kemudian melapor ke Mapolsek Wara.

Usai menerima laporan dari korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui. Dito ditangkap, saat sedang berada dalam sebuah wisma.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” ujar Aipda Wahid.

Sementara itu, keberadaan barang bukti sepeda motor Yamaha V-Ixion Nopol DP 3845 UI kini masih dalam pengembangan. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.