Minyak Goreng Tak Sesuai HET, Mendag Bakal ‘Seret’ Penjual ke Polisi

oleh
oleh

JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfhi mengatakan bakal menindak tegas para pedagang minyak goreng jika menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Karena minyak yang beredar saat ini merupakan hasil dari kebijakan Domestic Marekt Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Sebenarnya per tanggal 28 itu sudah terjadi perubahan, jadi harga di dalam negeri sudah turun walaupun harga di diluar negeri sudah naik, “ujar Mendag Lutfhi saat melakukan kunjungan pasar di Kebayoran Lama, Jakarta Selata, Rabu (9/3/2022).

Oleh karena itu, Lutfi menegaskan untuk para penjual minyak goreng yang masih menjual dengan harga yang di atas HET bakal di proses hukum.

“Minyak pemerintah yang harus di jual sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang melawan itu akan saya bawa dan saya akan tindak secara tegas, dan ini akan berjalan mulai hari ini, “tegasnya.

Usai meninjau dari Pasar Kebayoran Lama, Mendag mengatakan bakal melanjutkan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindak para oknum yang memanfaatkan keuntungan dari menjual minyak pemerintah.

“Saya habis ini akan pergi ke Mabes Polri untuk memastikan ini dijalankan untuk semuanya, karena minyak yang dijual hari ini adalah minyak yang sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO,” sambungnya.

Seperti diketahui sejak di keluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 20222 pada Februari 2022, hingga saat ini harga minyak goreng di pasaran masih mahal.

Bahkan ketersediannya minyak goreng sesuai HET dari pemerintah pun cukup terbatas.

“Saya peringatkan juga kalau minyak DMO ini dijual di Industri dengan harga Internasional ini adalah tindakan melawan hukum dan kita akan berantas,” pungkasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.