Miliki Sabu, Polres Palopo Bekuk Dua Pemuda di Lokasi Berbeda

oleh
oleh

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diringkus Satnarkoba Polres Palopo, Rabu (3/11/2021). (Ist)

UPOS, Palopo – Satnarkoba Polres Palopo, berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya ialah RI, 23 tahun warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo dan AR, 29 tahun, warga Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Palopo.

Hal tersebut diungkapkan, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono, Rabu (3/11/2021). Awalnya, satuan anti zat psikotropika itu mengamankan AR, di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

“Dari tangan AR, kami menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu, satu unit handphone warna silver,” jelas mantan Kasat Intelkam Enrekang itu.

Saat dilakukan interogasi, polisi memperoleh keterangan bahwa pelaku mendapatkan barang haram itu dari RI. Mendapat informasi tersebut, pihak yang berwajib segera bergerak ke kos RI.

Polisi akhirnya menemukan RI di kosnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu sachet narkotika jenis sabu di saku celananya.

“Disaksikan pemilik kos, kami lalu melakukan penggeladahan di kos RI. Hasilnya kami menemukan satu sachet sabu, alat timbang, dan tiga ball sachet kosong,” ungkapnya.

Para pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Palopo untuk proses lebih lanjut. “Hasil introgasi terhadap RI bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang tinggal di Makassar,” tuturnya.

“Pelaku akan dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU no 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Dijelaskannya, masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini, menurut beberapa pakar, sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Bukan hanya di kalangan remaja di perkotaan, bahkan sudah menjalar ke kalangan anak-anak di daerah pedesaan.

Menurut Suryani, SKp, MHSc dalam tulisannya “Permasalahan Narkoba di Indonesia”, saat ini penyalahguna narkoba di Indonesia sudah mencapai 1,5% penduduk Indonesia atau sekitar 3,3 juta orang. Dari 80% pemuda, sudah 3% yang mengalami ketegantungan pada berbagai jenis narkoba.

Bahkan menurut data BNN, setiap hari, 40 orang meninggal dunia di negeri ini akibat over dosis narkoba. Angka ini bukanlah jumlah yang sebenarnya dari penyalahguna narkoba. Angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar.

Menurut Dr. Dadang Hawari (dalam tulisannya Penyalahgunaan dan ketergantungan NAZA (Jakarta: Balai Penerbit FKUI 2002), fenomena penyalahgunaan narkoba itu seperti fenomena gunung es. Angka yang sebenarnya adalah sepuluh kali lipat dari jumlah penyalahguna yang ditemukan.

Pemerintah melalui berbagai instansi, telah mencoba untuk mencegah dan membasmi peredaran narkoba di Indonesia. Sudah banyak terpidana kasus narkoba baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri divonis mati oleh pengadilan.

Miris memang, setiap tahun jumlah penyalahguna narkoba justru terus bertambah, baik yang digolongkan sebagai pecandu, yakni orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan secara fisik dan psikis. Maupun sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yakni seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.

Narkoba pada dasarnya berfungsi sebagai obat atau bahan yang dapat dimanfaatkan dalam pengobatan medis, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun kemudian disalahgunakan di luar indikasi medis dan tanpa petunjuk atau resep dokter. Penyalahgunaan ini dikarenakan efeknya yang dapat menimbulkan rasa nikmat, rileks, senang, dan tenang.

Perasaan itulah yang dicari oleh para para pemakai meskipun setelah itu mereka seringkali merasa cemas, gelisah, nyeri otot, dan sulit tidur. Selanjutnya, karena digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama, pemakaian narkoba menimbulkan ketergantungan.

Dilihat dari sudut pandang kesehatan, maupun sosial, penyalahgunan narkoba sangatlah merugikan penggunanya, menjelma bahaya bagi kehidupan manusia, masyarakat, negara serta mengancam kelangsungan suatu generasi.

Realita di atas relevan kita kaitkan dengan semakin menggilanya peredaran gelap narkoba yang telah melintasi batas-batas negara, menggunakan modus operandi yang sangat variatif, berteknologi tinggi, dan didukung oleh jaringan organisasi yang luas.

Peredaran narkoba yang luas itu, sudah memakan banyak korban baru. Para korban baru itulah yang kemudian menjadi pasar bagi para pengedar karena efek yang ditimbulkan dari barang-barang haram tersebut adalah ketagihan. Syahdan, tak hanya menjadi pengguna, mereka juga tergiur untuk menjadi pengedar narkoba. Peredaran gelap narkoba yang dilakukan dengan metode multi-level marketing dan terselubung itu seringkali luput dari perhatian kita.

Mengingat harganya yang terhitung tinggi serta didukung pasar yang sangat luas, “bisnis” ini tentu semakin menggiurkan banyak orang, karena menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit, baik berperan sebagai produsen, pengedar, bahkan hingga kurir sekalipun. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.