Merujuk Surat Edaran Menteri Agama, Wali Kota Makassar : Salat Idul Adha di Rumah Saja

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid dan lapangan.

Kebijakan ini, merujuk pada surat edaran Menteri Agama, yang melarang pelaksanaan salat Idul Adha di zona oranye dan merah.

“Terutama merujuk surat edaran dari Menteri Agama yang melarang penyelenggaraan salat Idul Adha di Masjid maupun di lapangan, dianjurkan salat Idul Adha di rumah. Nah, begitupun dengan surat edaran instruksi Mendagri, begitupun dengan PPKM, kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Gubernur tentang Salat Idul Adha pada zona yang diizinkan, karena kebetulan merah dan oranye,” tutur Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan ‘Danny’ Pomanto, dikediamannya, Jalan Amirullah, Makassar, Sabtu (17/07/2021).

Walikota Danny menjelaskan, keputusan ini juga telah dibicarakan dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, organisasi Islam, ulama, dan imam masjid terkait peniadaan salat Idul Adha. Dia meminta masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di rumah.

“Salat Idul Adha itu sunah, wajib adalah menyelamatkan jiwa manusia, maka saya bersama Forkopimda berunding dan memutuskan mengikuti secara utuh surat edaran Menteri Agama tentang salat Idul Adha di zona oranye dan zona merah, yaitu salat Id di rumah saja,” ungkapnya.

Selain merujuk surat Menteri Agama, angka COVID-19 di Kota Makassar juga mengalami kenaikan. Meski sebelumnya pada pelaksanaan salat Idul Fitri tetap dilakukan di Makassar lantaran kasus COVID-19 hanya 12 kasus per hari.

“Pada posisi sekarang 340 terkena COVID-19,” ucapnya.

Mengenai status zona COVID-19 untuk Kota Makassar, Danny mengatakan, masih dalam status oranye, namun pihaknya mendapat laporan jika sudah berubah menjadi status zona merah.

“Tadi saya dapat kabar, dari Pak Kapolrestabes kita sudah zona merah ya, seperti itu. Jadi sebenarnya saya harus meng-cross-check ini. Tapi yang jelas di komputer pemerintah pusat kita masih zona oranye. Jadi zona merah atau oranye, jelas kita zona oranye kena dalam aturan itu (Kemenag),” pungkasnya. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.