Merasa Dihina Lewat Tulisan, Massa Suku Rongkong Datangi Polres Palopo

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Aksi damai komunitas adat etnis Rongkong dengan mengenakan pakaian adat dan pakaian hitam, memadati Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (14/03/2022) sore.

Mereka menuntut oknum penulis dari balai pelestarian nilai budaya (BPNB) Sulawesi Selatan berinisial IR atas tulisannya yang menyebut kata kaunang atau posisi terendah dalam strata sosial masyarakat Tana Luwu.

Tulisan ini dinilai menghina suku atau etnis Rongkong, tulisan tersebut dimuat di website balai pelestarian nilai budaya sulawesi selatan dan pihak etnis Rongkong mempolisikan IR.

Ketua aliansi keluarga rongkong bersatu (AKAR) wilayah Kota Palopo Ridwan Palambangan mengatakan aksi damai tersebut menuntut agar IR menghapus kata kaunang dalam karya tulisnya dan meminta maaf kepada keluarga besar etnis Rongkong.

“Aksi hari ini adalah aksi damai yang dilakukan oleh keluarga komunitas adat rongkong se Tana Luwu, tujuannya adalah menghadiri mediasi yang difasilitasi oleh Kapolres Palopo terhadap kasus yang membuat hati keluarga Rongkong tersakiti,” kata Ridwan, saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (14/03/2022).

Menurut Ridwan, mereka menuntut agar semua tulisan yang sudah dipublish di media masa agar ditarik.

“Kami menuntut agar pihak BPNB menarik semua tulisannya di media massa karena sudah melukai dan menodai etnis Rongkong dan kami berharap apabila hari ini tidak dilakukan maka tuntutan secara hukum tetap kami jalankan,” ucap Ridwan.

Kordinator Lapangan (Korlap), Didit Prananda, mengatakan, etnis Rongkong menawarkan dua opsi kepada IR.

“Ada 2 opsi yang ditawarkan, yang pertama harus mempertanggung jawabkan penelitian tersebut melalui jalur hukum, kedua meminta maaf kepada etnis Rongkong melalu Media Nasional sebanyak 3 kali secara berturut turut dan siap mendapat sanksi adat dari etnis Rongkong,” ujar Didit.

Usai melakukan orasi, pihak perwakilan etnis Rongkong bersama Kapolres Palopo, pihak terlapor IR dan perwakilan BPNB Sulawesi Selatan serta Datu Luwu bersama pemangku adat Kedatuan Luwu melakukan pertemuan yang dimediasi Kapolres Palopo.

Kapolres Palopo AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan hasil mediasi para pihak telah melahirkan kesepakatan bersama yakni pemberian sanksi adat.

“Setelah dimediasi ada 5 kesepakatan salah satunya adalah pemberian sanksi adat yang nantinya akan diatur kembali dengan pihak Kedatuan Luwu dengan pemangku adat etnis Rongkong,” tutur Yusuf.

Lanjut Yusuf, kronologi awal dari peristiwa ini adalah ada tulisan yang pernah dimuat tahun 2016 oleh IR dan setelah pihak etnis Rongkong membaca tulisan itu ada dugaan pencemaran terkait kata kaunang.

“Nah inilah yang menjadi polemik sehingga pihaknya melakukan pelaporan dan kami mencoba untuk memediasi dan kami lakukan komunikasi dengan terlapor dalam hal ini IR yang dalam hal ini sebagai peneliti BPNB Sulsel dan setelah kami komunikasikan ia merespon baik dan hari ini telah kita dapatkan hasil kesepakatan bersama,” jelas Yusuf.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.