Menyamar Jadi Pembeli, Polres Pinrang Berhasil Amankan 1 Kg Sabu

oleh
oleh

UPOS, Pinrang– Operasi Antik Lipu 2020 yang digelar Polres Pinrang membuahkan hasil, Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Jampue, Kampung Aluppang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Sabtu (28/3/2020) pagi.

Pelaku adalah ML (32) warga kampung Labantae, Desa Kalimas, Kecamatan Kaleduppa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan kurir Shabu antar Provinsi.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudit Dwi Prasetyo mengatakan Penangkapan bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kampung tersebut seorang bandar narkoba dari Wakatobi menawarkan paket sabu sebesar 1 Kg.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan memesan paket shabu sebanyak 1 Kg melalui telepon seluler dan sepakat bertemu dan membawakannya ke Kabupaten Pinrang, ”jelas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba melanjutkan, dari tangan tersangka telah diamankan sebesar 1 Kg narkotika jenis sabu yang dihadapkan pada saat Press Release di Mapolres Pinrang, Senin (30/3/2020) sore.

Sementara itu, Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Santoso saat memimpin Press Release mengatakan barang haram Jenis sabu datangnya dari luar Kabupaten Pinrang.

“Barang tersebut berasal dari luar Kabupaten Pinrang, yang sebelumnya sudah kami pantau berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, “kata Dwi Santoso.

Kapolres Pinrang berkomitmen memerangi peredaran narkoba dengan cara melakukan penyuluhan terhadap masyarakat, serta akan mengejar para pelaku penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Pinrang.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang guna pemeriksaan lebih lanjut(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.